Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the stormea domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /www/indo0323/38.181.63.138/wp-includes/functions.php on line 6121
Kaya33 – Ketahui Aturan SPMB Gantinya PPDB 2025 yang Dibuka Juli 2025, Wajib Tahu Sebelum Daftar Sekolah Bun – Kaya33

Kaya33 – Ketahui Aturan SPMB Gantinya PPDB 2025 yang Dibuka Juli 2025, Wajib Tahu Sebelum Daftar Sekolah Bun

Anak Sekolah SD

Bunda akan mencari sekolah baru untuk Si Kecil? Kini, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah berganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan aturan dan sistem baru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Sistem ini resmi diberlakukan pada 3 Maret 2025 melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa SPMB merupakan kebijakan yang telah disempurnakan.

Melalui sistem ini, bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan yang lebih adil dan merata. Berbagai perbaikan hadir dengan mekanisme seleksi sampai memastikan daya tampung sekolah dapat dimanfaatkan secara optimal.

Lantas, seperti apa aturan SPMB 2025? Apakah ada perubahan mekanisme pendaftaran sekolah Si Kecil? 

1. Filosofis kebijakan SPMB

Penggambaran SPMB hadir sesuai dengan visi Kemendikdasmen yaitu menyediakan pendidikan berkualitas bagi semua. Sistem ini memastikan bahwa setiap murid dapat mengakses layanan pendidikan di sekolah terdekat sesuai dengan domisili mereka.

Selain itu, SPMB dirancang untuk mengakomodasi masyarakat kurang mampu serta menyesuaikan kebutuhan daerah secara lebih spesifik. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 memiliki cakupan yang lebih luas dan mencakup seluruh sistem penerimaan murid.

Regulasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pembinaan, evaluasi, penghargaan prestasi, fleksibilitas kebijakan daerah, hingga integrasi teknologi dalam sistem penerimaan. Dalam pelaksanaannya, kewenangan pengelolaan pendidikan dibagi kepada pemerintah daerah (pemda).

Pemerintah provinsi bertanggung jawab atas pendidikan menengah, termasuk SMP, SMA/SMK, serta pendidikan khusus. Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini (PAUD), dan pendidikan nonformal. 

2. Jalur SPMB

SPMB terdiri dari empat jalur yang dapat ditempuh murid baru. Berikut deretannya:

  • Domisili: jalur bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru. Daftar wilayah ini akan ditetapkan oleh Pemda.
  • Afirmasi: jalur bagi calon murid yang berasal dari keluarga dengan ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
  • Prestasi: jalur bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik. Jalur prestasi tidak berlaku bagi SPMB SD.
  • Mutasi: jalur bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru.

Jalur penerimaan SPMB dikecualikan untuk:

  • Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK)
  • Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN)
  • Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus
  • Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
  • Satuan pendidikan bersama
  • Satuan pendidikan yang berada di wilayah 3T
  • Satuan pendidikan di daerah terpencil.

3. Persentase kuota jalur SPMB

Perbedaan lain yang ada di SPMB adalah besaran kuota penerimaan murid. Besarannya sebagai berikut:

SD

  • Domisili: minimal 70 persen
  • Afirmasi: minimal 15 persen
  • Prestasi: tidak ada
  • Mutasi: maksimal 5 persen

SMP

  • Domisili: minimal 40 persen
  • Afirmasi: minimal 25 persen
  • Prestasi: minimal 25 persen
  • Mutasi: maksimal 5 persen

SMA

  • Domisili: minimal 30 persen
  • Afirmasi: minimal 30 persen
  • Prestasi: minimal 30 persen
  • Mutasi: maksimal 5 persen

4. Persyaratan umum SPMB

Pendaftaran sekolah bagi murid baru dalam SPMB dengan memenuhi persyaratan berikut ini:

  • Batas usia yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
  • Telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya yang dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus.

5. Persyaratan khusus SPMB

Selain persyaratan umum, murid baru juga perlu memahami detail persyaratan khusus setiap jalur yang akan ditempuh. Berikut deretannya:

  • Domisili: persyaratan kartu keluarga, nama orang tua yang harus sama dengan dokumen terkait, ketentuan orang tua yang meninggal dunia/cerai, hingga surat keterangan domisili.
  • Afirmasi: dibagi menjadi persyaratan khusus bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
  • Prestasi: Mencakup penjelasan prestasi akademik dan non-akademik, bukti asal prestasi, hingga bobot nilai atas prestasi.
  • Mutasi: dibagi menjadi syarat khusus untuk mutasi berpindah domisili karena tugas orang tua/wali dan anak guru.

6. Penetapan Wilayah SPMB

Penetapan wilayah di SPMB dilakukan dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan. Adapun yang harus diperhatikan dalam proses ini adalah:

  • Sebaran sekolah
  • Data sebaran domisili calon murid
  • Kapasitas daya tampung sekolah.

Pemerintah daerah wajib menghitung daya tampung serta menetapkan wilayah SPMB dan melaporkannya kepada Kemendikdasmen paling lambat di Bulan Maret setiap tahunnya.

Penetapan wilayah tersebut akan diumumkan kepada masyarakat paling lambat satu bulan sebelum jadwal pendaftaran dibuka.

Selain itu, aturan mengenai penetapan wilayah SPMB juga berlaku bagi jalur domisili, sehingga memungkinkan siswa untuk bersekolah di luar provinsi tempat tinggalnya. 

7. Penerimaan murid baru di SMK

Berbeda dengan SPMB untuk SD, SMP, dan SMA, seleksi penerimaan murid baru di SMK akan dilakukan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut ini:

  • Nilai rapor lima semester terakhir yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor siswa dari sekolah asal.
  • Prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.
  • Hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih murid.

Proses penerimaan murid harus mengutamakan calon siswa dari keluarga kurang mampu dan/atau penyandang disabilitas, dengan minimal 15 persen dari total kapasitas sekolah.

Selain itu, SMK juga diwajibkan memberikan prioritas kepada calon siswa yang tinggal di sekitar sekolah, dengan kuota maksimal 10 persen dari total daya tampung yang tersedia. 

8. Penerimaan murid sesuai daya tampung

Sekolah negeri hanya diperbolehkan menerima murid baru sesuai dengan kuota atau daya tampung yang telah ditetapkan. Calon siswa yang tidak tertampung akan difasilitasi oleh pemerintah daerah untuk bersekolah di lembaga pendidikan swasta yang telah terakreditasi.

Apabila suatu sekolah menerima siswa melebihi kapasitas yang ditentukan, Kemendikdasmen akan menjatuhkan sanksi berupa penguncian akses Dapodik satu bulan sebelum pengumuman SPMB. 

9. Ketentuan pengumuman SPMB oleh sekolah

Sekolah negeri maupun swasta wajib mengumumkan informasi terkait SPMB secara terbuka. Pengumuman dapat disampaikan melalui papan informasi di sekolah atau media lainnya, dengan batas waktu paling lambat pada minggu pertama bulan Mei.

Pengumuman ini memuat:

  • Persyaratan calon murid baru sesuai jenjang
  • Tanggal pendaftaran
  • Jalur penerimaan
  • Jumlah ketersediaan daya tampung
  • Tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi
  • Ketentuan pendaftaran tidak dipungut biaya.

10. Ketentuan jika tidak lolos SPMB

Jika Si Kecil tidak lolos seleksi SPMB, maka tahapan selanjutnya yang dapat Bunda lakukan adalah:

Penyaluran

  • Pemda akan menempatkan calon murid yang tidak lolos seleksi di sekolah negeri ke sekolah lain di wilayah penerimaan terdekat, sekolah swasta, atau sekolah yang dikelola oleh kementerian lain yang masih memiliki kuota tersedia.
  • Penyaluran ini juga dapat dilakukan melalui kerja sama antara pemerintah daerah dengan penyelenggara satuan pendidikan terkait.

Bantuan Pendidikan

  • Pemda dapat memberikan dukungan pendidikan bagi siswa yang bersekolah di lembaga pendidikan swasta setelah tidak diterima di sekolah negeri. Dukungan ini dapat berupa pembebasan atau pengurangan biaya pendidikan.
  • Prioritas bantuan diberikan kepada calon murid dari keluarga kurang mampu.
  • Ketentuan jenis dan besaran bantuan ditetapkan oleh Pemda.

Itulah aturan SPMB 2025 untuk mendaftarkan sekolah baru Si Kecil. Semoga bermanfaat ya, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(rap/rap)

tags
categories
No category

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest Comments

No comments to show.